Perpustakaan Abipraya

Perpustakaan Abipraya – SMA Negeri 40 Jakarta

Untuk menjaga ketertiban dan optimalisasi layanan, Perpustakaan Abipraya menetapkan beberapa regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemustaka.

1. Keanggotaan Perpustakaan

✅ Anggota: Seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan SMA Negeri 40 Jakarta.
✅ Registrasi: Pendaftaran dilakukan melalui layanan aktivasi keanggotaan di perpustakaan atau secara online.
✅ Kartu Anggota: Setiap pemustaka wajib memiliki kartu anggota untuk meminjam buku dan mengakses layanan lainnya.

2. Tata Tertib di Perpustakaan

✅ Wajib menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam perpustakaan.
✅ Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
✅ Penggunaan ponsel harus dalam mode senyap dan tidak mengganggu suasana membaca.
✅ Meja dan kursi harus dikembalikan ke posisi semula setelah digunakan.
✅ Koleksi perpustakaan harus digunakan dengan hati-hati dan dikembalikan tepat waktu.

3. Peminjaman & Pengembalian Buku

✅ Jumlah peminjaman: Maksimal 2 buku per anggota.
✅ Durasi peminjaman: 7 hari, dengan opsi perpanjangan sekali selama 7 hari tambahan.
✅ Prosedur pengembalian: Buku dapat dikembalikan langsung ke meja layanan sirkulasi atau melalui bookdrop di pintu masuk perpustakaan.
✅ Hilang/Rusak: Jika buku hilang atau rusak, pemustaka wajib mengganti dengan buku serupa atau membayar ganti rugi sesuai harga buku.

4. Layanan Bebas Pustaka

✅ Siswa kelas XII yang akan lulus wajib mengurus surat bebas pustaka sebagai syarat pengambilan ijazah.
✅ Bebas pustaka diberikan jika tidak memiliki pinjaman atau tunggakan buku.

5. Sanksi Pelanggaran

🚫 Melanggar tata tertib atau merusak koleksi perpustakaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Pembekuan keanggotaan sementara

  • Larangan peminjaman buku dalam periode tertentu

  • Sanksi akademik sesuai kebijakan sekolah

Regulasi ini dibuat untuk menciptakan suasana nyaman, tertib, dan kondusif dalam penggunaan perpustakaan.