Perpustakaan Abipraya – SMA Negeri 40 Jakarta
Untuk menjaga ketertiban dan optimalisasi layanan, Perpustakaan Abipraya menetapkan beberapa regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemustaka.
1. Keanggotaan Perpustakaan
✅ Anggota: Seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan SMA Negeri 40 Jakarta.
✅ Registrasi: Pendaftaran dilakukan melalui layanan aktivasi keanggotaan di perpustakaan atau secara online.
✅ Kartu Anggota: Setiap pemustaka wajib memiliki kartu anggota untuk meminjam buku dan mengakses layanan lainnya.
2. Tata Tertib di Perpustakaan
✅ Wajib menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam perpustakaan.
✅ Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
✅ Penggunaan ponsel harus dalam mode senyap dan tidak mengganggu suasana membaca.
✅ Meja dan kursi harus dikembalikan ke posisi semula setelah digunakan.
✅ Koleksi perpustakaan harus digunakan dengan hati-hati dan dikembalikan tepat waktu.
3. Peminjaman & Pengembalian Buku
✅ Jumlah peminjaman: Maksimal 2 buku per anggota.
✅ Durasi peminjaman: 7 hari, dengan opsi perpanjangan sekali selama 7 hari tambahan.
✅ Prosedur pengembalian: Buku dapat dikembalikan langsung ke meja layanan sirkulasi atau melalui bookdrop di pintu masuk perpustakaan.
✅ Hilang/Rusak: Jika buku hilang atau rusak, pemustaka wajib mengganti dengan buku serupa atau membayar ganti rugi sesuai harga buku.
4. Layanan Bebas Pustaka
✅ Siswa kelas XII yang akan lulus wajib mengurus surat bebas pustaka sebagai syarat pengambilan ijazah.
✅ Bebas pustaka diberikan jika tidak memiliki pinjaman atau tunggakan buku.
5. Sanksi Pelanggaran
🚫 Melanggar tata tertib atau merusak koleksi perpustakaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Pembekuan keanggotaan sementara
Larangan peminjaman buku dalam periode tertentu
Sanksi akademik sesuai kebijakan sekolah
Regulasi ini dibuat untuk menciptakan suasana nyaman, tertib, dan kondusif dalam penggunaan perpustakaan.